DISTRIBUTOR sutiSEHATI
1.Syarat dan ketentuan
1. Warga Negara
Repulik Indonesia baik perorangan maupun kelompok
1.1. Distributor
Perorangan harus memenuhi syarat:
a. Laki laki/Perempuan
Usia minimal 18 Tahun
b. Berdomisili di
Wilayah Toritorial Indonesia
c. Memiliki Jiwa
Entrepreneur yang gigih
d. Bertanggung
jawab
e. Bersedia
membangun relationship yang baik dengan perusahaan
1.2. Distributor Kelompok
a. Kelompok /
organisasi baik berbentuk organisasi pemuda,kelompok tani,badan usaha CV/PT dan lain lain
b. Berada di toritorial Indonesia
c. Memiliki
kemauan bekerja sama untuk mengembangkan usaha
d. Bertanggung
jawab
e. Bersedia
membangun relation ship dengan perusahaan (konsultasi,saran,kritik)
2. Ketentuan
menjadi distributor :
a. Melakukan
permohonan secara tertulis atau lesan kepada perusahaan,baik dengan telephone,
e-mail
maupun via pos.( Untuk permohonan via telphone dan e-mail agar segera
menyusulkan
permohonan tertulis via Pos dengan dilampiri data data yang
diperlukan *)
b. Mengadakan
pembelanjaan awal minimum Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) adapun pemilihan
produknya diserahkan kepada calon distributor.
2.1. Distributor Percobaan
a. Distributor yang mengelolah satu wilayah pemasaran
tertentu.dan telah memenuhi syarat dan ketentuan awal yang diberikan perusahaan.
b. Kurun waktu sebagai distributor percobaan adalah tiga
(3) bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kesepakatan dan
pertimbangan dari perusahaan.
2.2. Distributor Tetap
Distributor yang telah melewati masa percobaan dan
menjadi distributor tunggal
PJ.sutiSEHATI untuk mengelola satu wilayah
tertentu,dan memiliki beberapa distributor
kecil / agen yang menjadi tanggung jawab asuhannya.
( Untuk menjadi distributor tetap syarat dan
ketentuan diatur dalam bab lain )
3. HARGA BELI, HARGA JUAL, BIAYA PENGIRIMAN &
WILAYAH DISTRIBUSI
3.1. Harga Beli
Harga yang ditetapkan oleh perusahaan sebagai harga perolehan bagi
distributor & bisa berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan dari
perusahaan sekurang-kurangnya dua (2) minggu sebelumnya.
3.2. Harga Jual
HET/Harga Eceran Tertinggi adalah harga jual tertinggi kepada konsumen. HET
setiap distributor ditentukan berdasar kondisi pasar & tingkat persaingan
dengan distributor produk yang lain.
3.3. Biaya Kirim
Biaya kirim ditanggung oleh distributor & besarnya biaya kirim akan
diinformasikan lebih lanjut sesuai dengan alamat distributor.
4. WILAYAH
DISTRIBUSI
Distributor wajib untuk melaporkan jangkauan wilayah distribusinya secara jelas kepada perusahaan & setiap distributor tidak diijinkan untuk
melakukan ekspansi atas wilayah distributor PJ.sutiSEHATI yang lain.
5. SISTEM PEMBAYARAN & TARGET PENGAMBILAN
5.1. Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran adalah tunai dibayar dimuka saat pemesanan barang
dilakukan.
Pembayaran bisa dilakukan secara transfer ke rekening perusahaan.
5.2. Target Pengambilan
Target pengambilan adalah target pembelian produk per bulan & dibedakan
menurut: wilayah,jenis distributor & kondisi pasar pada masing-masing
distributor.
6. PENUKARAN DAN PENGEMBALIAN BARANG
6.1. Retur
Bisa dilakukan terhadap barang-barang yang sejenis & bisa dilakukan
jika: barang rusak atau barang sudah kadaluarsa/expired. Untuk biaya kirim baik
pengembalian maupun pengiriman kembali menjadi tanggung jawab distributor.
6.2. Pemesanan
Pemesanan dilakukan selambat-lambatnya satu (1) minggu sebelum permintaan
pengiriman dan dapat dilakukan
via telephone ke (0271) 659 44 66 atau
email ke marketingsutisehati@gmail.com.
Pengiriman akan dilakukan setelah
ada bukti pembayaran dari distributor/calon distributor.
6.3. Fasilitas
Kepada distributor perusahaan memberikan fasilitas promosi untuk
peningkatan penjual antara lain: spanduk
& brosur, dimana jumlahnya akan ditentukan berdasar target pengambilan
perbulan.
6.4. Bagi Hasil
Bagi Hasil adalah bentuk terima kasih perusahaan kepada distributor dan
akan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi Hasil hanya diberikan kepada distributor tetap
- Bagi Hasil akan diberikan jika distributor mampu
mencapai target
- Bagi Hasil
yang akan diberikan besarnya adalah 10% dari total target selama satu (1) tahun
- Perhitungan
nilai target dilakukan secara komulatif dari bulan ke-1 hingga bulan ke-12
- Pemberian
Bagi Hasil dapat diberikan dalam bentuk uang tunai atau dalam bentuk produk.
7. PEMBENTUKAN AGEN
Pengelolaan keagenan/retailer menjadi hak sekaligus tanggun jawab
distributor sepenuhnya.
8. EVALUASI DAN SANKSI
8.1. Perusahaan berhak melakukan evaluasi atas kinerja
& kemampuan kerja distributor. Kinerja dan kapasitas distributor diukur
dari kemampuan mengelola distribusi
barang, jumlah pengambilan dan potensi wilayah.
8.2.
Distributor yang dianggap gagal akan dicabut hak distributornya dan untuk
selanjutnya bisa diturunkan levelnya ataupun diputus kontrak kerjasamanya &
perusahaan berhak untuk menunjuk distributor baru diwilayah tersebut.
Pemasaran : marketingsutisehati@gmail.com
Contact us :sutisehati@gmail.com
NOTE :*Lampiran
pengajuan Distributor *
1. Foto copy KTP
2. CV /
curicculim vitae ( Data Pribadi )
Syarat
- syarat DISTRIBUTOR TETAP
PJ.sutiSEHATI
1. Warga Negara Repulik Indonesia baik perorangan maupun
kelompok
1.1. Distributor Perorangan harus memenuhi syarat:
a. Laki laki/Perempuan
Usia minimal 18 Tahun
b. Berdomisili di
Wilayah Toritorial Indonesia
c. Memiliki Jiwa
Entrepreneur yang gigih
d. Bertanggung
jawab
e. Bersedia
membangun relationship yang baik dengan perusahaan
1.2. Distributor Kelompok
a. Kelompok /
organisasi baik berbentuk organisasi pemuda,kelompok tani,badan usaha CV/PT dan lain lain
b. Berada di
toritorial Indonesia
c. Memiliki
kemauan bekerja sama untuk mengembangkan usaha
d. Bertanggung
jawab
e. Bersedia
membangun relation ship dengan perusahaan (konsultasi,saran,kritik)
Badan usaha / perorangan yang telah
memenuhi syarat diatas juga harus memenuhi syarat syarat sebagai Distributor
tetap sebagai berikut ;
A. Opsi I ( satu ) :
1.
Membawahi
satu wilayah jangakauan pemasaran 1 (
satu ) Kabupaten / minimum 3 ( Tiga ) kecamatan.
2. Telah melewati masa percobaan sebagai distributor percobaan
3.
Mengajukan
permohonan sebagai distributor tetap / Utama
4.
Memiliki
minimum 2 cabang distributor kecil / agen
5.
Mencapai
target penjualan selama 3 bulan berturut turut .
(
terhitung dalam masa percobaan )
Adapun
sistematis penjualannya sebagai berikut :
A.
Bulan pertama ( terhitung setelah 2 minggu Order pertama dan calon
distributor telah
menerima orderan )
5.1.
Melakukan
pembelian awal product PJ.sutiSEHATI, minimum senilai Rp.3.000.000
( Tiga juta Rupiah )
pemilihan barang bisa dilakukan oleh calon Distributor sendiri.
5.2.Penjualan Minimum 50 product per- hari.
5.3.
Atau
dengan akumulasi penjualan per -bulan minimum sebanyak 1500 product.
B. Bulan
ke-dua ( 2 )
5.4.
Melakukan
re-order product minimum Rp.500.000 ( lima ratus ribu rupiah )
5.5.Penjualan minimum 100 product per- hari
5.6.
Atau
dengan akumulasi penjualan per-bulan minimum sebanyak 3.000 product
5.7.Memiliki 1 Distributor kecil / Agent dibawah asuhanya
C. Bulan
ke-Tiga ( 3 )
5.8.Melakukan re-order minimum Rp.500.000 ( Lima ratus ribu rupiah )
5.9.Penjualan minimum 150 product per –hari
5.10.
Atau
dengan akumulasi penjualan per-bulan minimum sebanyak 4500 product
5.11.
Memiliki
2 distributor kecil / agent dibawah asuhanya
6.
Konsekwen
dan dinamis dalam menjalankan bisnis
7.
Untuk
bulan - bulan berikutnya ,akumulasi penjualan
minimum per-hari adalah 150 product.
B. OPSI II ( dua )
1. Mengajukan permohonan sebagai
distributor Tetap / Utama PJ.sutiSEHATI
2. Melakukan pembelanjaan awal Product
sutiSEHATI senilai Rp. 5.000.000
( lima juta rupiah )
3. Melakukan re-order minimum Rp. 500.000
( lima ratus ribu rupiah ) di bulan ke 5 (Lima).
4. Konsekwen dan dinamis dalam menjalankan bisnis.
5. Dibulan – bulan berikutnya
akumulasi penjualan minimum per-hari
adalah 100 product
2.
Untuk aturan dan hal hal lain
yang mebangun yang belum tercantum dalam syarat dan ketentuan sebagai
distributor akan dievaluasi
dan direvisi dikemudian hari dan akan diberitahukan
kepada distributor - distributor PJ.sutiSEHATI secepatnya.
Salam Sukses
Menuju Indonesia Mandiri
Pemasaran PJ.sutiSEHATI
LIFE NATURE