Menurut
pengertian umum,obat dapat didefinisikan sebagai bahan yang menyebabkan
perubahan dalam fungsi biologis melalui proses kimia. Sedangkan definisi yang
lengkap, obat adalah bahan atau campuran bahan yang digunakan (1) pengobatan,
peredaan, pencegahan atau diagnosa suatu penyakit, kelainan fisik atau
gejala-gejalanya pada manusia atau hewan; atau (2) dalam pemulihan, perbaikan
atau pengubahan fungsi organik pada manusia atau hewan. Obat dapat merupakan
bahan yang disintesis di dalam tubuh (misalnya : hormon, vitamin D) atau merupakan
merupakan bahan-bahan kimia yang tidak disintesis di dalam tubuh.
Penggolongan
sederhana dapat diketahui dari definisi yang lengkap di atas yaitu obat untuk
manusia dan obat untuk hewan. Selain itu ada beberapa penggolongan obat yang
lain, dimana penggolongan obat itu dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan
ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi.
Berdasarkan
undang-undang obat digolongkan dalam :
1. Obat
Bebas
2. Obat
Keras
3. Obat
Psikotropika dan Narkoba
Berikut
penjabaran masing-masing golongan tsb :
1. OBAT
BEBAS
Obat bebas
adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter (disebut obat OTC = Over
The Counter), terdiri atas obat bebas dan obat bebas terbatas.
1.1. Obat
bebas
Ini
merupakan tanda obat yang paling "aman" .
Obat bebas, yaitu obat yang bisa dibeli bebas di apotek, bahkan di warung,
tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat
bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan. Misalnya :
vitamin/multi vitamin (Livron B Plex, )
1.2.Obat bebas terbatas
Obat bebas
terbatas (dulu disebut daftar W). yakni obat-obatan yang dalam jumlah tertentu
masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter, memakai tanda lingkaran biru
bergaris tepi hitam. Contohnya, obat anti mabuk (Antimo), anti flu (Noza). Pada
kemasan obat seperti ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil
berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan
sebagai berikut :
P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
Memang,
dalam keadaaan dan batas-batas tertentu; sakit yang ringan masih dibenarkan
untuk melakukan pengobatan sendiri, yang tentunya juga obat yang dipergunakan
adalah golongan obat bebas dan bebas terbatas yang dengan mudah diperoleh
masyarakat. Namun apabila kondisi penyakit semakin serius sebaiknya memeriksakan
ke dokter. Dianjurkan untuk tidak sekali-kalipun melakukan uji coba obat
sendiri terhadap obat - obat yang seharusnya diperoleh dengan mempergunakan
resep dokter.
Apabila menggunakan obat-obatan yang dengan mudah diperoleh tanpa menggunakan
resep dokter atau yang dikenal dengan Golongan Obat Bebas dan Golongan Obat
Bebas Terbatas, selain meyakini bahwa obat tersebut telah memiliki izin beredar
dengan pencantuman nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau
Departemen Kesehatan, terdapat hal- hal yang perlu diperhatikan, diantaranya:
Kondisi obat apakah masih baik atau sudak rusak, Perhatikan tanggal kadaluarsa
(masa berlaku) obat, membaca dan mengikuti keterangan atau informasi yang
tercantum pada kemasan obat atau pada brosur / selebaran yang menyertai obat
yang berisi tentang Indikasi (merupakan petunjuk kegunaan obat dalam
pengobatan),
kontra-indikasi (yaitu petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan), efek
samping (yaitu efek yang timbul, yang bukan efek yang diinginkan), dosis obat
(takaran pemakaian obat), cara penyimpanan obat, dan informasi tentang
interaksi obat dengan obat lain yang digunakan dan dengan makanan yang dimakan.
2. OBAT
KERAS
Obat keras
(dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat berkhasiat
keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter,memakai tanda
lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya.
Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin,
penisilin, dan sebagainya), serta obat-obatan yang mengandung hormon (obat
kencing manis, obat penenang, dan lain-lain)
Obat-obat
ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan
meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan mematikan.
3.
PSIKOTROPIKA DAN NARKOTIKA
Obat-obat
ini sama dengan narkoba yang kita kenal dapat menimbulkan ketagihan dengan
segala konsekuensi yang sudah kita tahu.
Karena itu, obat-obat ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi
dengan ketat oleh Pemerintah dan hanya boleh diserahakan oleh apotek atas resep
dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada
pemerintah.
3.1.PSIKOTROPIKA
Psikotropika
adalah Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan
syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya
halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan
dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi
(merangsang) bagi para pemakainya.
Jenis –jenis
yang termasuk psikotropika:
a. Ecstasy
b. Sabu-sabu
3.2. NARKOTIKA
Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu
bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia.
Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat ,
halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek
ketergantungan bagi pemakainya.
Macam-macam
narkotika:
a. Opiod
(Opiat)
Bahan-bahan opioida yang sering disalahgunakan:
• Morfin
• Heroin (putaw)
• Codein
• Demerol (pethidina)
• Methadone
b. Kokain
c. Cannabis
(ganja)
Obat Nama Dagang dan Generik
Selain
penggolongan obat tersebut, obat dapat dibagi menjadi obat bermerk atau
obat nama dagang (branded drug) dan obat generik.
1. Obat
Generik (Unbranded drug)
Obat generik
adalah obat dengan nama generik, nama resmi yang telah ditetapkan dalam
Farmakope Indonesia dan INN (International Non-propietary Names) dari WHO
(World Health Organization) untuk zat berkhasiat yang dikandungnya. Nama
generik ini ditempatkan sebagai judul dari monografi sediaan-sediaan obat yang
mengandung nama generik tersebut sebagai zat tunggal (misal : Amoxicillin,
Metformin).
2. Obat Nama Dagang (Branded
drug)
Sedangkan
yang dimaksud Obat Nama Dagang adalah nama sediaan obat yang diberikan oleh
pabriknya dan terdaftar di departemen kesehatan suatu negara, disebut juga
sebagai merek terdaftar. Dari satu nama generik dapat diproduksi berbagai macam
sediaan obat dengan nama dagang yang berlainan ,misal : Pehamoxil (berisi :
Amoxicillin), Diafac (berisi : metformin) dll.
Obat pada
waktu ditemukan diberi nama kimia yang menggambarkan struktur molekulnya.
Karena itu, nama kimia obat biasanya amat kompleks sehingga tak mudah diingat
orang awam. Untuk kepentingan penelitian acapkali nama kimia ini disingkat
dengan kode tertentu, misalnya PH 131. Setelah obat itu dinyatakan aman dan
bermanfaat melalui uji klinis, barulah obat tersebut di daftarkan pada Badan
Pengawasan Obat dan Makanan.
Obat
tersebut mendapat nama generik dan nama dagang. Nama dagang ini sering juga
disebut nama paten. Perusahaan obat yang menemukan obat
tersebut
dapat memasarkannya dengan nama dagang. Nama dagang biasanya diusahakan yang
mudah diingat oleh pengguna obat. Jadi, pada dasarnya obat generik dan obat
paten berbeda dalam penamaan, sedangkan pada prinsipnya komposisi obat generik
dan obat paten adalah sama.
Disebut obat
paten karena pabrik penemu tersebut berhak atas paten penemuan obat tersebut
dalam jangka waktu tertentu. Selama paten tersebut masih berlaku, tidak boleh
diproduksi oleh pabrik lain, baik dengan nama dagang dari pabrik peniru ataupun
dijual dengan nama generiknya. Produksi obat generiknya baru dapat dilakukan
setelah obat nama dagang tersebut berakhir masa patennya. Jika pabrik lain
ingin menjual dengan nama generik atau dengan nama dagang dapat dilakukan
dengan mengajukan ijin lisensi dari pemegang paten. Obat nama dagang yang telah
habis masa patennya dapat diproduksi dan dijual oleh pabrik lain dengan nama
dagang berbeda yang biasa disebut sebagai me-tooproduct (di
beberapa negara barat disebut branded generic) atau tetap dijual dengan
nama generik.
Penggolongan Obat Tradisional
Penggolongan obat di atas adalah obat yang berbasis kimia modern, padahal juga dikenal obat yang berasal dari alam, yang biasa dikenal sebagai obat tradisional.Obat tradisional Indonesia semula hanya dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu obat tradisional atau jamu dan fitofarmaka. Namun, dengan semakin berkembangnya teknologi, telah diciptakan peralatan berteknologi tinggi yang membantu proses produksi sehingga industri jamu maupun industri farmasi mampu membuat jamu dalam bentuk ekstrak. Namun, sayang pembuatan sediaan yang lebih praktis ini belum diiringi dengan perkembangan penelitian sampai dengan uji klinik.
Saat ini obat tradisional dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu jamu, obat ekstrak alam, dan fitofarmaka.
1.Jamu (Empirical based herbal medicine)
Jamu adalah obat tradisional yang disediakan secara tradisional, misalnya dalam bentuk serbuk seduhan, pil, dan cairan yang berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut serta digunakan secara tradisional. Pada umumnya, jenis ini dibuat dengan mengacu pada resep peninggalan leluhur yang disusun dari berbagai tanaman obat yang jumlahnya cukup banyak, berkisar antara 5 – 10 macam bahkan lebih. Bentuk jamu tidak memerlukan pembuktian ilmiah sampai dengan klinis, tetapi cukup dengan bukti empiris. Jamu yang telah digunakan secara turun-menurun selama berpuluh-puluh tahun bahkan mungkin ratusan tahun, telah membuktikan keamanan dan manfaat secara langsung untuk tujuan kesehatan tertentu.
2. Obat Herbal Terstandar (Scientific based herbal medicine)
Adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral. Untuk melaksanakan proses ini membutuhkan peralatan yang lebih kompleks dan berharga mahal, ditambah dengan tenaga kerja yang mendukung dengan pengetahuan maupun ketrampilan pembuatan ekstrak. Selain proses produksi dengan tehnologi maju, jenis ini pada umumnya telah ditunjang dengan pembuktian ilmiah berupa penelitian-penelitian pre-klinik seperti standart kandungan bahan berkhasiat, standart pembuatan ekstrak tanaman obat, standart pembuatan obat tradisional yang higienis, dan uji toksisitas akut maupun kronis.
3.Fitofarmaka (Clinical
based herbal medicine)
Merupakan bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia.. Dengan uji klinik akan lebih meyakinkan para profesi medis untuk menggunakan obat herbal di sarana pelayanan kesehatan. Masyarakat juga bisa didorong untuk menggunakan obat herbal karena manfaatnya jelas dengan pembuktian secara ilimiah. (Tamat)